Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bisnis Multi Level Marketing atau biasa disebut MLM, tidak semuanya haram. Karena tidak semuanya mengandung unsurgharar.
"Tidak semua jenis MLM itu haram, banyak jenisnya. Selama memenuhi praktek jual beli, tidak apa-apa. Tergantung dari jenisnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (1/1).
Menurut MUI, jenis bisnis MLM yang tidak diperbolehkan antara lain mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, perjudian, mendorong orang untuk memaksa, dan ketidakjelasan barang yang semuanya hanya untuk permainan uang.
Sedangkan bisnis MLM selama mengandung prinsip jual beli, yaitu suka sama suka, rela sama rela dan ada kejelasan barang maka diperbolehkan. "Tidak semua MLM terlarang dan tidak semua diperbolehkan," tuturnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sempat mengeluarkan fatwa kalau bisnis MLM itu haram. Karena dianggap ada unsur bujukan, ketidakjelasan yang sering kali menimbulkan korban.
"Tidak semua jenis MLM itu haram, banyak jenisnya. Selama memenuhi praktek jual beli, tidak apa-apa. Tergantung dari jenisnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (1/1).
Menurut MUI, jenis bisnis MLM yang tidak diperbolehkan antara lain mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, perjudian, mendorong orang untuk memaksa, dan ketidakjelasan barang yang semuanya hanya untuk permainan uang.
Sedangkan bisnis MLM selama mengandung prinsip jual beli, yaitu suka sama suka, rela sama rela dan ada kejelasan barang maka diperbolehkan. "Tidak semua MLM terlarang dan tidak semua diperbolehkan," tuturnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sempat mengeluarkan fatwa kalau bisnis MLM itu haram. Karena dianggap ada unsur bujukan, ketidakjelasan yang sering kali menimbulkan korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda Menjadi Masukan Buat Saya, untuk Menjadi Lebih Baik...